Iuran Ganjil Majelis Kepala Sekolah
“Fungsinya membina profesionalitas kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial,” kata Rizal melalui pesan Whatsapp pada Selasa (2/11/2021).
Menurut Rizal, sumber anggaran MKKS berasal dari swadaya para anggota, yang merupakan kepala sekolah. Anggaran tersebut, ujar Rizal, dibebankan pada program pengembangan mutu pendidikan sekolah.
“Karena programnya di sesuaikan dengan kebutuhan sekolah (program kedinasan)”.
MKKS, kata Rizal, juga tidak menarik iuran. Semua program MKKS, ujar Rizal, diketahui, direncanakan serta disahkan bersama oleh para kepala sekolah.
“Mengenai besaran keuangan disesuaikan dengan program yang disepakati oleh kepala sekolah,” kata Rizal.
“Anggaran tersebut sebagai dapur organisasi profesi dan hanya anggota resmi aktif yang boleh mengetahui, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS.”
Hasil penelusuran VISI.NEWS, baru pemerintah Kabupaten Jombang yang telah mengatur perihal sumber anggaran MKKS. Pasal 16 Peraturan Bupati Jombang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kelompok dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengatur, anggaran MKKS salah duanya berasal dari iuran anggota dan dana BOS. Sementara tidak ditemukan peraturan serupa yang menjadi pondasi aturan MKKS Kabupaten Bandung dalam menarik iuran kepada anggotanya. ***
Bertahun-tahun menyetor iuran ke MKKS, seorang kepala sekolah di wilayah dua Kabupaten Bandung mengaku tidak pernah mendapat laporan pertanggungjawaban dana iuran tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!