Iuran Ganjil Majelis Kepala Sekolah

ED
Rabu, 24 November 2021 | 13:29 WIB
Bagikan
Iuran Ganjil Majelis Kepala Sekolah

***

Persoalan iuran MKKS makin serius bukan hanya karena jumlahnya. Menurut Nana S. Hadiwinata, iuran MKKS bermasalah karena sekolah-sekolah diduga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Diindikasikan kepala sekolah juga membayar iurannya dari dana BOS, maka asas pengelolaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,” ujar Nana.

Pasal 12 pada peraturan menteri tersebut dana BOS Reguler hanya boleh digunakan untuk kegiatan tertentu. Kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai oleh BOS di antara kegiatan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, hingga pembayaran honor. Tidak ada iuran buat MKKS.

Seorang kepala SMK di Kabupaten Bandung mengatakan, tahun ini mereka harus merogoh dana BOS untuk memenuhi iuran tersebut.

“Dari mana lagi kalau bukan dari dana BOS?” kata dia. “Karena sekolah kami tidak memungut iuran dari siswa.”

Dengan adanya dugaan penggunaan dana BOS itu, Nana kembali mempertanyakan dasar hukum MKKS menarik iuran tersebut.

Sekretaris MKKS Kabupaten Bandung Rizal Alamsyah mengatakan, dasar hukun keberadaan MKKS adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2005 Pengelolaan Satuan Pendidikan, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tugas Tambahan Guru, SK Pengurus Cadiswil VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang SK Pengurus MKKS.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.