Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi./visi.news/ist.
"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.
Mahkamah juga menegaskan ketentuan mengenai anggaran Program MBG dalam APBN Tahun 2026 tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!