Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Prasetyo mengatakan hingga kini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah putusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan mempelajari isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
Prasetyo menambahkan, pembahasan mengenai anggaran negara tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga dilakukan bersama DPR dalam proses penyusunan APBN.
"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung dia.
Mahkamah juga menegaskan ketentuan mengenai anggaran Program MBG dalam APBN Tahun 2026 tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!