Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara
Ilustrasi. /net
KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring melapor dan meminta fasilitasi kepulangan dalam periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026.
Angka tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah. Di satu sisi, jaringan scam center harus dibongkar dan pelaku utama diproses secara hukum. Di sisi lain, WNI yang menjadi korban eksploitasi membutuhkan perlindungan, pemulangan dan pendampingan.
Yordan menjelaskan, WNI yang direkrut atau ditempatkan secara paksa untuk melakukan penipuan dapat masuk dalam kerangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi dalam masing-masing kasus.
Karena itu, proses identifikasi korban menjadi tahap yang sangat penting sebelum seseorang dikategorikan sebagai pelaku.
“Ketika WNI dipekerjakan secara paksa, kondisi tersebut dapat masuk dalam kerangka tindak pidana perdagangan orang. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menerapkan non-punishment principle, yaitu korban tidak boleh dipidanakan atas perbuatan ilegal yang dilakukan akibat paksaan,” tegas Yordan.
Prinsip tersebut menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam strategi pemberantasan scam center. Pendekatan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penangkapan orang yang berada di lokasi, tetapi harus mampu membedakan antara operator jaringan, pihak yang memperoleh keuntungan, perekrut, serta individu yang sebenarnya menjadi korban perdagangan orang.
Pembentukan Indonesia Desk di Kamboja dengan demikian memiliki tantangan yang cukup besar. Mekanisme tersebut harus mampu menjembatani kebutuhan penegakan hukum sekaligus memastikan proses perlindungan WNI berjalan secara tepat.
Indonesia dan Kamboja juga perlu memastikan bahwa koordinasi yang dibangun tidak berhenti pada pertukaran informasi administratif. Keberhasilan kerja sama akan sangat bergantung pada kemampuan kedua negara menerjemahkan koordinasi tersebut menjadi tindakan konkret, mulai dari pertukaran intelijen, penyelidikan bersama, pengamanan bukti digital, pelacakan dana hingga proses hukum terhadap pelaku utama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!