Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara
Ilustrasi. /net
VISI.NEWS - Pemerintah Indonesia dan Kamboja memperkuat kerja sama untuk memberantas kejahatan online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pembentukan Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja.
Indonesia Desk diharapkan menjadi simpul koordinasi bagi aparat dan lembaga terkait dari kedua negara dalam menangani jaringan penipuan daring yang beroperasi lintas wilayah. Pembentukan fasilitas tersebut merupakan salah satu hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno ke Phnom Penh pada 27–29 Juli 2026 lalu.
Langkah ini dinilai penting karena jaringan scam center tidak lagi bekerja dalam batas wilayah satu negara. Pelaku dapat berada di satu negara, korban berada di negara lain, sementara server, rekening penampung, aset, dan aliran dana tersebar di berbagai yurisdiksi.
Kondisi tersebut membuat penindakan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme hukum nasional. Dibutuhkan koordinasi antarlembaga dan kerja sama formal antarnegara agar proses penyelidikan, pengumpulan bukti, pelacakan aset, hingga penindakan terhadap pelaku dapat dilakukan secara sah dan efektif.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., dikutip dari kemdiktisaintek.go.id, Kamis (20/8/2026), mengatakan scam center dapat dikategorikan sebagai bentuk transnational organized crime atau kejahatan terorganisasi lintas negara.
Berdasarkan Pasal 3 United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), sebuah tindak pidana dapat memiliki karakter transnasional apabila dilakukan di lebih dari satu negara, dilakukan di satu negara tetapi sebagian besar persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendaliannya berlangsung di negara lain, melibatkan kelompok kriminal terorganisasi yang beroperasi di lebih dari satu negara, atau menimbulkan dampak substansial di negara lain.
“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara. Suatu kejahatan dikategorikan transnasional apabila perbuatannya dilakukan di lebih dari satu negara atau dikendalikan oleh kelompok terorganisasi yang beroperasi melintasi batas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan dan koordinasi dari negara-negara yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan tersebut,” jelas Yordan.
Batas Yurisdiksi Jadi Tantangan Utama
Salah satu persoalan paling kompleks dalam pemberantasan scam center adalah keterbatasan yurisdiksi aparat penegak hukum Indonesia ketika jaringan kejahatan beroperasi di luar negeri.
Yordan menjelaskan, prinsip kedaulatan negara dan nonintervensi membuat aparat Indonesia tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum secara sepihak di wilayah negara lain.
“Polri hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di wilayah teritorial Indonesia. Melakukan penggerebekan, penangkapan, atau penyitaan bukti di wilayah Kamboja tanpa persetujuan atau otoritas formal Pemerintah Kamboja merupakan persoalan serius karena menyangkut kedaulatan teritorial negara lain,” ujarnya.
Dalam perkara siber lintas negara, satu kasus bahkan dapat memiliki keterkaitan dengan beberapa yurisdiksi sekaligus.
Kamboja memiliki dasar yurisdiksi apabila aktivitas kejahatan berlangsung di wilayahnya. Indonesia dapat memiliki kepentingan yurisdiksi apabila terdapat korban, pelaku, atau dampak kejahatan yang berkaitan dengan Indonesia.
Sementara itu, negara lain yang menjadi lokasi server, infrastruktur digital, rekening, maupun aset hasil kejahatan juga dapat memiliki kewenangan terhadap bukti dan aset yang berada di wilayahnya.
Karena itu, tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pengamanan server, hingga pengambilan data digital harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang diakui oleh masing-masing negara.
“Karena itu, tidak bisa satu negara bertindak sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang disepakati antarnegara agar tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun pengambilan bukti memiliki dasar hukum yang sah,” kata Yordan.
Tantangan lainnya muncul karena sistem hukum setiap negara tidak selalu sama. Perbedaan aturan pidana, prosedur pembuktian, mekanisme ekstradisi hingga penerapan asas dual criminality dapat memengaruhi proses penanganan perkara.
Dalam kasus kejahatan siber, persoalan waktu juga sangat menentukan. Bukti digital dapat dengan cepat dihapus, dipindahkan atau dimanipulasi. Begitu pula dengan aliran dana yang dapat dialihkan melalui berbagai rekening dan instrumen keuangan dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut membuat kecepatan pertukaran informasi menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar jaringan scam center.
Pembentukan Indonesia Desk di Kamboja karena itu dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperpendek jalur koordinasi antara aparat kedua negara.
Indonesia Desk diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pertukaran informasi, tetapi juga menjadi penghubung dalam penanganan kasus yang membutuhkan respons cepat.
Dalam kerja sama penanganan online scam tersebut, delegasi Indonesia melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yordan menilai koordinasi lintas lembaga tersebut perlu terus diperkuat dengan mekanisme kerja yang jelas. Ia mendorong adanya pertukaran intelijen siber, pembentukan Joint Investigation Team, serta optimalisasi Mutual Legal Assistance (MLA) dan mekanisme ekstradisi.
Kerja sama tersebut dibutuhkan untuk mempercepat identifikasi pelaku, mengamankan bukti, melacak aliran dana, menemukan aset hasil kejahatan serta memastikan tersangka dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut Yordan, persoalan scam center juga tidak berhenti pada hubungan bilateral Indonesia dan Kamboja. Jaringan kejahatan siber pada dasarnya memanfaatkan konektivitas regional sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama yang lebih luas di tingkat ASEAN.
“ASEAN perlu memiliki mekanisme yang memungkinkan pertukaran data dan informasi dilakukan secara cepat, terutama dalam kasus yang membutuhkan pemblokiran rekening, penelusuran aset, maupun pengamanan server dan bukti digital. Kejahatan lintas negara membutuhkan respons lintas negara pula,” ungkapnya.
Penguatan kerja sama regional dapat mencakup pertukaran data intelijen, koordinasi penelusuran transaksi mencurigakan, pengamanan bukti digital, pemblokiran aset, hingga pengembangan standar bersama dalam penanganan kejahatan siber lintas negara.
WNI Korban Tidak Boleh Dipukul Rata sebagai Pelaku
Di tengah upaya membongkar jaringan scam center, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana memperlakukan WNI yang ditemukan berada di lokasi operasi jaringan penipuan daring.
Yordan menegaskan, WNI yang bekerja di scam center tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pelaku. Sebagian di antaranya dapat merupakan korban yang direkrut, dipindahkan, kemudian dieksploitasi dan dipaksa melakukan aktivitas ilegal.
Persoalan ini menjadi penting karena jumlah WNI yang terkait dengan jaringan online scam di Kamboja cukup besar.
KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring melapor dan meminta fasilitasi kepulangan dalam periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026.
Angka tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah. Di satu sisi, jaringan scam center harus dibongkar dan pelaku utama diproses secara hukum. Di sisi lain, WNI yang menjadi korban eksploitasi membutuhkan perlindungan, pemulangan dan pendampingan.
Yordan menjelaskan, WNI yang direkrut atau ditempatkan secara paksa untuk melakukan penipuan dapat masuk dalam kerangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi dalam masing-masing kasus.
Karena itu, proses identifikasi korban menjadi tahap yang sangat penting sebelum seseorang dikategorikan sebagai pelaku.
“Ketika WNI dipekerjakan secara paksa, kondisi tersebut dapat masuk dalam kerangka tindak pidana perdagangan orang. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menerapkan non-punishment principle, yaitu korban tidak boleh dipidanakan atas perbuatan ilegal yang dilakukan akibat paksaan,” tegas Yordan.
Prinsip tersebut menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dalam strategi pemberantasan scam center. Pendekatan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penangkapan orang yang berada di lokasi, tetapi harus mampu membedakan antara operator jaringan, pihak yang memperoleh keuntungan, perekrut, serta individu yang sebenarnya menjadi korban perdagangan orang.
Pembentukan Indonesia Desk di Kamboja dengan demikian memiliki tantangan yang cukup besar. Mekanisme tersebut harus mampu menjembatani kebutuhan penegakan hukum sekaligus memastikan proses perlindungan WNI berjalan secara tepat.
Indonesia dan Kamboja juga perlu memastikan bahwa koordinasi yang dibangun tidak berhenti pada pertukaran informasi administratif. Keberhasilan kerja sama akan sangat bergantung pada kemampuan kedua negara menerjemahkan koordinasi tersebut menjadi tindakan konkret, mulai dari pertukaran intelijen, penyelidikan bersama, pengamanan bukti digital, pelacakan dana hingga proses hukum terhadap pelaku utama.
Pada saat yang sama, perlindungan WNI yang menjadi korban harus ditempatkan sebagai bagian integral dari kerja sama tersebut.
Kasus scam center menunjukkan bahwa kejahatan digital telah berkembang menjadi persoalan lintas batas yang menggabungkan penipuan, eksploitasi tenaga kerja, perdagangan orang, kejahatan siber dan pencucian uang.
Karena pelaku dan jejak kejahatan dapat berpindah dengan cepat melintasi negara, respons hukum pun dituntut bergerak dengan kecepatan yang sama.
Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja menjadi salah satu langkah awal untuk membangun respons tersebut. Jika diperkuat dengan mekanisme hukum yang jelas, pertukaran data yang cepat dan koordinasi lintas lembaga, kerja sama Indonesia-Kamboja berpotensi menjadi instrumen penting dalam memutus mata rantai jaringan scam center sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi WNI yang menjadi korban.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!