Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara
Ilustrasi. /net
VISI.NEWS - Pemerintah Indonesia dan Kamboja memperkuat kerja sama untuk memberantas kejahatan online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pembentukan Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja.
Indonesia Desk diharapkan menjadi simpul koordinasi bagi aparat dan lembaga terkait dari kedua negara dalam menangani jaringan penipuan daring yang beroperasi lintas wilayah. Pembentukan fasilitas tersebut merupakan salah satu hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno ke Phnom Penh pada 27–29 Juli 2026 lalu.
Langkah ini dinilai penting karena jaringan scam center tidak lagi bekerja dalam batas wilayah satu negara. Pelaku dapat berada di satu negara, korban berada di negara lain, sementara server, rekening penampung, aset, dan aliran dana tersebar di berbagai yurisdiksi.
Kondisi tersebut membuat penindakan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme hukum nasional. Dibutuhkan koordinasi antarlembaga dan kerja sama formal antarnegara agar proses penyelidikan, pengumpulan bukti, pelacakan aset, hingga penindakan terhadap pelaku dapat dilakukan secara sah dan efektif.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., dikutip dari kemdiktisaintek.go.id, Kamis (20/8/2026), mengatakan scam center dapat dikategorikan sebagai bentuk transnational organized crime atau kejahatan terorganisasi lintas negara.
Berdasarkan Pasal 3 United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), sebuah tindak pidana dapat memiliki karakter transnasional apabila dilakukan di lebih dari satu negara, dilakukan di satu negara tetapi sebagian besar persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendaliannya berlangsung di negara lain, melibatkan kelompok kriminal terorganisasi yang beroperasi di lebih dari satu negara, atau menimbulkan dampak substansial di negara lain.
“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara. Suatu kejahatan dikategorikan transnasional apabila perbuatannya dilakukan di lebih dari satu negara atau dikendalikan oleh kelompok terorganisasi yang beroperasi melintasi batas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan dan koordinasi dari negara-negara yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan tersebut,” jelas Yordan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!