Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara
Ilustrasi. /net
Batas Yurisdiksi Jadi Tantangan Utama
Salah satu persoalan paling kompleks dalam pemberantasan scam center adalah keterbatasan yurisdiksi aparat penegak hukum Indonesia ketika jaringan kejahatan beroperasi di luar negeri.
Yordan menjelaskan, prinsip kedaulatan negara dan nonintervensi membuat aparat Indonesia tidak dapat melakukan tindakan penegakan hukum secara sepihak di wilayah negara lain.
“Polri hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di wilayah teritorial Indonesia. Melakukan penggerebekan, penangkapan, atau penyitaan bukti di wilayah Kamboja tanpa persetujuan atau otoritas formal Pemerintah Kamboja merupakan persoalan serius karena menyangkut kedaulatan teritorial negara lain,” ujarnya.
Dalam perkara siber lintas negara, satu kasus bahkan dapat memiliki keterkaitan dengan beberapa yurisdiksi sekaligus.
Kamboja memiliki dasar yurisdiksi apabila aktivitas kejahatan berlangsung di wilayahnya. Indonesia dapat memiliki kepentingan yurisdiksi apabila terdapat korban, pelaku, atau dampak kejahatan yang berkaitan dengan Indonesia.
Sementara itu, negara lain yang menjadi lokasi server, infrastruktur digital, rekening, maupun aset hasil kejahatan juga dapat memiliki kewenangan terhadap bukti dan aset yang berada di wilayahnya.
Karena itu, tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pengamanan server, hingga pengambilan data digital harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang diakui oleh masing-masing negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!