Hukum Memainkan Rebana di dalam Masjid 

ED
Senin, 9 Oktober 2023 | 05:28 WIB
Bagikan
Hukum Memainkan Rebana di dalam Masjid 

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya pernah berbincang-bincang di dalam masjid, termasuk membicarakan persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah, dan mereka pun tertawa dan tersenyum.

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

Artinya: "Dibolehkan berbicara hal-hal yang mubah di masjid, baik itu urusan duniawi maupun hal-hal lain yang mubah. Meskipun hal tersebut menimbulkan tawa dan sebagainya, selama hal tersebut masih mubah".

Pendapat ini berdasarkan hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah SAW tidak berdiri dari tempat beliau shalat subuh hingga matahari terbit. Jika matahari terbit, beliau pun berdiri.

Jabir berkata; "Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum".

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam masjid diperbolehkan melakukan pelbagai aktivitas, selama tidak melakukan perbuatan yang terlarang, semisal membicarakan keburukan orang lain, ghibah dan lainnya.

Pun dalam masjid di perbolehkan memainkan rebana, berdasarkan hadits Nabi dan pendapat Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah.

@mpa/nu.or.id

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.