Hukum Memainkan Rebana di dalam Masjid 

ED
Senin, 9 Oktober 2023 | 05:28 WIB
Bagikan
Hukum Memainkan Rebana di dalam Masjid 

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan, dan salah satu caranya adalah dengan memukul rebana di masjid. Tujuannya untuk meramaikan acara pernikahan dan sebagai bentuk syukur atas nikmat pernikahan.

Lebih lanjut, masih menurut Imam Ibnu Hajar, kebolehan memukul rebana di masjid ini didukung oleh pendapat para ulama salaf, yaitu Syaikh Izzuddin bin Abdissalam, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan Abu Ishaq asy-Syairazi. Ketiga ulama ini merupakan ulama mujtahid yang wara’, sehingga pendapat mereka dapat dijadikan sebagai hujjah.

وَفِيهِ إيمَاءٌ إلَى جَوَازِ ضَرْبِ الدُّفِّ فِي الْمَسَاجِدِ لِأَجْلِ ذَلِكَ فَعَلَى تَسْلِيمِهِ يُقَاسُ بِهِ غَيْرُهُ وَأَمَّا نَقْلُ ذَلِكَ عَنْ السَّلَفِ فَقَدْ قَالَ الْوَلِيُّ أَبُو زُرْعَةَ فِي تَحْرِيرِهِ صَحَّ عَنْ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ وَهُمَا سَيِّدَا الْمُتَأَخِّرِينَ عِلْمًا وَوَرَعًا وَنَقَلَهُ بَعْضُهُمْ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَكَفَاكَ بِهِ وَرِعًا مُجْتَهِدًا

Artinya: "Dalam hadits tersebut terdapat isyarat diperbolehkannya memukul rebana di masjid untuk tujuan tersebut. Maka, atas keabsahannya, yang lainnya dapat diukur dengannya.

Adapun periwayatan itu dari salaf, maka al-Wali Abu Zur'ah dalam tahririh berkata: "Telah shahih dari Syaikh Izzuddin bin Abdul Salam dan Ibnu Daqiq al-'Id, dan keduanya adalah pemimpin para mutaakhirin dalam hal ilmu dan wara'.

Sebagian mereka meriwayatkannya dari Syaikh Abu Ishaq al-Syirazi rahimahullah ta'ala, dan cukuplah dia sebagai orang yang wara' dan mujtahid"

Namun, perlu diperhatikan bahwa memukul rebana di masjid harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu kekhusyukan ibadah. Selain itu, suara rebana juga harus disesuaikan dengan suasana masjid.

Lebih lanjut, Imam An-Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i, dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jilid II, halaman 192 menjelaskan bahwa diperbolehkan melakukan aktivitas duniawi di dalam masjid. Misalnya, berbicara di dalam masjid, baik itu berbicara tentang urusan dunia maupun urusan ibadah, selama pembicaraan tersebut tidak mengandung unsur haram .

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.