Hotman Paris Minta Maaf atas Polemik dengan Wartawan
Hotman Paris. /ig/tangkapan layar
Menurut Dewan Pers, ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan seharusnya disampaikan secara rasional dan tetap menjunjung etika komunikasi.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegiatan bertanya merupakan bagian yang melekat dalam proses jurnalistik sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan publik, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Karena itu, Dewan Pers meminta semua pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Pentingnya Etika Komunikasi
Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers.
Advokat memiliki hak memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!