LMKN dan USEA Kerja Sama Bangun Ekosistem Lisensi BGM Terintegrasi di Indonesia 21 Jul 2026 Duka Sepak Bola Inggris, Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia 21 Jul 2026 Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS 21 Jul 2026 Jadwal Timnas Voli Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 21 Jul 2026 Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein Sastranegara 21 Jul 2026 Optimistis Distribusi BBM Segera Normal, Eddy Soeparno: Antrean Diperkirakan Berkurang 21 Jul 2026 Kasus Penganiayaan YTR, Polda Jabar Limpahkan Berkas ke Kejaksaan 21 Jul 2026 FIFA Kaji Usulan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim 21 Jul 2026 18 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Pencarian Diperluas 21 Jul 2026 Polda Jabar Ungkap 24 Kasus Begal Sepanjang Juli 2026 21 Jul 2026 LMKN dan USEA Kerja Sama Bangun Ekosistem Lisensi BGM Terintegrasi di Indonesia 21 Jul 2026 Duka Sepak Bola Inggris, Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia 21 Jul 2026 Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS 21 Jul 2026 Jadwal Timnas Voli Indonesia vs Kamboja di SEA V Cup 2026 21 Jul 2026 Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein Sastranegara 21 Jul 2026 Optimistis Distribusi BBM Segera Normal, Eddy Soeparno: Antrean Diperkirakan Berkurang 21 Jul 2026 Kasus Penganiayaan YTR, Polda Jabar Limpahkan Berkas ke Kejaksaan 21 Jul 2026 FIFA Kaji Usulan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim 21 Jul 2026 18 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Pencarian Diperluas 21 Jul 2026 Polda Jabar Ungkap 24 Kasus Begal Sepanjang Juli 2026 21 Jul 2026

Hotman Paris Minta Maaf atas Polemik dengan Wartawan

ED
PN
Senin, 20 Juli 2026 | 11:29 WIB
Bagikan
Hotman Paris Minta Maaf atas Polemik dengan Wartawan

Hotman Paris. /ig/tangkapan layar

VISI.NEWS – Advokat Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers setelah pernyataannya kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), memicu gelombang kritik. Ucapan "lu punya otak enggak sih" yang dilontarkan Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan dinilai merendahkan profesi jurnalis dan menuai kecaman dari berbagai organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat serta mendapat perhatian Dewan Pers.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," ujar Hotman.

Meski meminta maaf, Hotman menilai pernyataannya selama ini dipotong sehingga tidak menampilkan konteks secara utuh. Menurutnya, publik hanya mendengar bagian akhir ucapannya tanpa mengetahui rangkaian pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat itu seorang wartawan lebih dahulu bertanya mengenai dugaan adanya hidden agenda dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hotman mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian terkait dugaan tersebut. Namun, sebelum ia menyelesaikan jawabannya, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kekeliruan yang dilakukan institusi penegak hukum.

"Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan, akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab kamu punya otak enggak sih," kata Hotman.

Bermula dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah

Insiden itu terjadi usai pemeriksaan klien Hotman Paris, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman justru menjawab dengan kalimat yang kemudian menjadi sorotan luas.

Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu kritik dari kalangan jurnalis yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI: Wartawan Sedang Menjalankan Tugas Publik

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjadi organisasi pertama yang menyampaikan sikap resmi atas insiden tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan dengan cara merendahkan martabat profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir.

Ia menegaskan bahwa PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris maupun kliennya. Sikap organisasi semata-mata ditujukan untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja tanpa intimidasi verbal.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

PWI juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers Turun Tangan

Polemik tersebut juga mendapat perhatian Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan adanya tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyayangkan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Dewan Pers, ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan seharusnya disampaikan secara rasional dan tetap menjunjung etika komunikasi.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegiatan bertanya merupakan bagian yang melekat dalam proses jurnalistik sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan publik, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karena itu, Dewan Pers meminta semua pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Pentingnya Etika Komunikasi

Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers.

Advokat memiliki hak memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Kedua profesi tersebut sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, komunikasi yang santun dan profesional dinilai menjadi fondasi utama agar proses penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris diharapkan dapat meredakan polemik yang sempat mencuat. Namun, peristiwa ini juga menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.