Hotman Paris Minta Maaf atas Polemik dengan Wartawan
Hotman Paris. /ig/tangkapan layar
Insiden itu terjadi usai pemeriksaan klien Hotman Paris, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman justru menjawab dengan kalimat yang kemudian menjadi sorotan luas.
Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu kritik dari kalangan jurnalis yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI: Wartawan Sedang Menjalankan Tugas Publik
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjadi organisasi pertama yang menyampaikan sikap resmi atas insiden tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan dengan cara merendahkan martabat profesi wartawan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!