Henry: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah Konstitusional
VISI.NEWS | JAKARTA - Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum terus menuai perdebatan publik.
Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut. Namun, sejumlah pakar hukum tata negara juga menilai desakan itu tidak berdasar secara konstitusional. MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan.
Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).
Henry menjelaskan MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan.
Maka narasi permintaan 'membatalkan pengangkatan' melalui MKMK kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menandaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Henry melalui keterangan yang diterima, Minggu (8/2/2026).
Henry merespon polemik eks Wakil Ketua DPR RI tersebut yang sejatinya telah melalui mekanisme konstitusional untuk menjadi Hakim MK. Namun masih saja dipersoalkan sebagian pihak atas keputusan paripurna DPR RI dan pelantikan oleh Kepala Negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!