Henry: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah Konstitusional

Desi Rossilawati
Senin, 9 Februari 2026 | 09:05 WIB
Bagikan
Henry: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah Konstitusional

Henry menjelaskan bahwa dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Artinya, kata dia, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Henry mengingatkan bahwa DPR RI dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian.

“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” urainya.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.

“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terangnya.

Dalam hukum administrasi negara, lanjut Henry, pelanggaran asas tidak serta-merta menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.