Henry: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah Konstitusional

Desi Rossilawati
Senin, 9 Februari 2026 | 09:05 WIB
Bagikan
Henry: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah Konstitusional

Fakta hukumnya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi,” bebernya.

Sebagai bagian dari warga bangsa yang menghargai pandangan atau pendapat yang tidak selalu harus homogen, Henry mengatakan bahwa diskursus publik merupakan bagian dari dialektika demokrasi.

Namun jika ada indikasi delegitimasi terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, Henry menegaskan seharusnya didasarkan pada norma hukum yang jelas.

“Hukum tidak boleh ditarik oleh kegaduhan opini dan tidak bisa didasarkan kepada opini yang bersifat dominasi populisme. Dalam perkara ini, hukum berdiri lebih tegak daripada kegaduhan fiat justitia ruat caelum,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. @givary

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.