Henry: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah Konstitusional
Menurut Pendiri Henry Indraguna Law & Firm ini, bahwa Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya kembali.
Henry juga menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi.
“MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” jelasnya.
Namun demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.
“Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah,” ungkap Henry.
Rangkap Jabatan Tidak Terbukti
Terkait isu rangkap jabatan, Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!