Hakordia 2024: Kejati dan Kejari se-Jatim Serentak Lakukan Penindakan Tipikor, Ini Daftarnya
VISI.NEWS | SURABAYA - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim serentak melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
Penindakan tersebut meliputi kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan para tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jatim dan Kejari jajaran se-Jatim.
Kejati Jatim menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Perusahaan TSG Infrastruktur telah dinyatakan tidak aktif berdasarkan dokumen Striking Off Final Gazette Notification yang diterbitkan ACRA, Singapura, pada 4 November 2024.
Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain BN, SI, dan TN.
Penyidikan juga mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp.21,1 miliar, USD 265.300, setara Rp3,97 miliar, dan SGD 40 juta, setara Rp480 juta.
Dalam perkara terpisah, Kejati juga menetapkan empat tersangka: MFH, S, INA, dan DJA atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!