Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat, Camat Nagreg Terbitkan SE tentang Trantibum
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Camat Nagreg Perdana Firmansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 000.1.10./394/ Trantibum tentang Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat dan Pemeliharaan Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Fasilitas Publik di Wilayah Kecamatan Nagreg.
SE ini tertanggal 31 Agustus 2025 ditujukan kepada jajaran Forkopimcam Nagreg, para Kepala Desa se-Kecamatan Nagreg, Ketua TP-PKK, Ketua LPM, Karang Taruna, Ormas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, seluruh warga masyarakat Kecamatan Nagreg.
Camat Nagreg menerbitkan SE ini dengan menimbangkan bahwa;
a. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, sosial budaya, serta ketenteraman dan ketertiban umum;
b. Bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan damai, namun melarang tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum;
c. Bahwa berdasarkan Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 2025, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat namun menegaskan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, perusakan, penjarahan, dan makar;
d. Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden dimaksud dan melaksanakan kewajiban menjaga ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 120 Tahun 2023, dipandang perlu mengeluarkan Surat Edaran ini.
Selanjutnya, mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!