Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat, Camat Nagreg Terbitkan SE tentang Trantibum
3. Aparatur Desa, Linmas, dan lembaga kemasyarakatan agar: a. Mengedukasi masyarakat mengenai tata cara penyampaian aspirasi yang sah secara hukum. b. Menjaga fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, ibadah, serta infrastruktur publik dari potensi pengrusakan. c. Berkoordinasi cepat dengan Forkopimcam (Camat, Kapolsek, Danramil) apabila ada indikasi kerawanan.
4. Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan melalui: a. Musyawarah Desa/Forum Kecamatan. b. Dialog resmi dengan Pemerintah Kecamatan dan DPRD Kabupaten Bandung. c. Saluran resmi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh aparatur kecamatan dan desa agar tetap memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi meski ada dinamika sosial politik.
6. Mari bersama-sama menjaga persatuan, gotong royong, dan ketertiban umum demi tegaknya NKRI, sebagaimana warisan luhur bangsa kita.
"Surat Edaran ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," harapnya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!