Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat, Camat Nagreg Terbitkan SE tentang Trantibum
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
6. Peraturan Bupati Bandung Nomor 120 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Memperhatikan : Arahan Presiden Republik Indonesia pada Keterangan Pers di Istana Merdeka tanggal 31 Agustus 2025. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kebebasan berpendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
2. Setiap tindakan anarkis, perusakan, penjarahan, pengancaman, maupun makar merupakan tindak pidana dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!