DPR Minta Mendikdasmen Selidiki Mundurnya Kepala Sekolah di Sulsel
Ilustrasi./visi.news/ist.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK membuat surat pernyataan pengunduran diri setelah adanya temuan pengelolaan dana BOS.
Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa pada tahap pertama terdapat 128 kepala sekolah yang terdampak, sementara pada tahap kedua jumlahnya mencapai 198 kepala sekolah.
"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Andi Tenri kepada wartawan.
Menurutnya, kebijakan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, para kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan.
"Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri," ungkapnya.
Melalui rapat dengar pendapat yang digelar sebelumnya, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih konstruktif bagi para kepala sekolah.
"Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan surat pernyataan pengunduran diri itu. Dicarikan solusi supaya kepala sekolah nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani," katanya.
Andi Tenri menambahkan, jumlah kepala sekolah yang terdampak berpotensi bertambah seiring berjalannya proses evaluasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!