Kasus OTT Imigrasi, Silmy Karim Resmi Ditahan

Desi Rossilawati
Kamis, 4 Juni 2026 | 09:12 WIB
Bagikan
Kasus OTT Imigrasi, Silmy Karim Resmi Ditahan

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim saat berada di KPK./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Imigrasi memasuki babak baru setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi ditahan. Penahanan dilakukan usai Silmy menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan bergerak menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola keimigrasian. Selain Silmy, KPK juga menjerat eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024 sampai 2025, Saffar Muhammad Godam.

Silmy tiba di KPK pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu ia hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Imigrasi Jakarta Barat terkena OTT.

"Ya gini saja, menyelesaikan agenda," katanya singkat.

Pemeriksaan terhadap Silmy berlangsung hingga Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Pada saat yang sama, KPK juga masih memeriksa sejumlah pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada (2-3/6/2026) dan mengamankan belasan orang. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dalam dolar Singapura dan dolar AS, serta logam mulia emas.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, perkara ini berkaitan dengan pengurusan izin bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.