DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Ilustrasi./visi.news/ekonomi.co.id.
Dalam penyusunan RUU tersebut, DPR menemukan sejumlah persoalan terkait perampasan aset hasil tindak pidana seperti rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan belum lengkap, cakupan aset terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedur beragam, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal.
"Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," tutur Habiburokhman.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Dalam draf RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengatakan terdapat sejumlah jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.
Aset tersebut meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset berupa barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian.
Sementara itu, metode perampasan aset dalam RUU tersebut akan menggunakan dua konsep, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan melalui sejumlah tahapan hingga pengambilan keputusan.
"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026," ujarnya.
Dengan target tersebut, DPR menjadwalkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua sebelum pengesahan pada Desember 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!