DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Ilustrasi./visi.news/ekonomi.co.id.
VISI.NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada 2026. DPR menargetkan regulasi tersebut disahkan menjadi Undang-Undang pada (15/12/2026).
Target pengesahan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti KUHAP dan UU Polri.
Menurutnya, hal tersebut karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi atau perbaikan dari regulasi yang sudah ada.
Meski demikian, DPR memastikan pembahasan RUU tersebut dapat rampung pada akhir 2026. Pembahasan telah dimulai sejak 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.
"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah dalam proses penyusunan RUU tersebut. Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III disebut telah melakukan kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!