DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Desi Rossilawati
Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:19 WIB
Bagikan
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Ilustrasi./visi.news/ekonomi.co.id.

VISI.NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada 2026. DPR menargetkan regulasi tersebut disahkan menjadi Undang-Undang pada (15/12/2026).

Target pengesahan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).

"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti KUHAP dan UU Polri.

Menurutnya, hal tersebut karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi atau perbaikan dari regulasi yang sudah ada.

Meski demikian, DPR memastikan pembahasan RUU tersebut dapat rampung pada akhir 2026. Pembahasan telah dimulai sejak 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.

"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah dalam proses penyusunan RUU tersebut. Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III disebut telah melakukan kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Dalam penyusunan RUU tersebut, DPR menemukan sejumlah persoalan terkait perampasan aset hasil tindak pidana seperti rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan belum lengkap, cakupan aset terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedur beragam, hingga tata kelola aset sitaan yang belum optimal.
"Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," tutur Habiburokhman.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Dalam draf RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengatakan terdapat sejumlah jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara.

Aset tersebut meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset berupa barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian.

Sementara itu, metode perampasan aset dalam RUU tersebut akan menggunakan dua konsep, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan melalui sejumlah tahapan hingga pengambilan keputusan.

"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026," ujarnya.

Dengan target tersebut, DPR menjadwalkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua sebelum pengesahan pada Desember 2026.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.