DPMD Rampungkan Sosialisasi Penataan Desa, Tata Irawan: Kita Tinggal Menunggu Hasil Musdes

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:22 WIB
Bagikan
DPMD Rampungkan Sosialisasi Penataan Desa, Tata Irawan: Kita Tinggal Menunggu Hasil Musdes

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung sudah merampungkan pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa di sembilan titik lokasi.

Terakhir pada hari Kamis (13/3/2025) atau pelaksanaan kesembilan, Pemkab Bandung melalui DPMD Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi program strategis Bupati Bandung itu di Aula Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.

Para peserta sosialisasi yang berasal dari 14 desa dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Soreang dan Kecamatan Kutawaringin antusias menghadiri sosialisasi arah kebijakan penataan desa tersebut. Dari belasan desa itu, selaku peserta sosialisasi adalah kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sekretaris BPD dan dua kepala dusun dari masing-masing desa.

Sebelumnya, DPMD melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di Kecamatan Banjaran, Kecamatan Margahayu, Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Paseh dan Kecamatan Pacet.

"Alhamdulillah pada hari Kamis ini adalah titik kesembilan atau yang terakhir kami melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi usai pelaksanaan sosialisasi.

Tata Irawan mengatakan pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan tindaklanjuti dari hasil kajian terkait pemekaran desa yang dilakukan akademisi atau pihak perguruan tinggi pada tahun 2021.

"Berdasarkan hasil kajian itu, sebanyak 127 desa dinyatakan layak dimekarkan. Namun setelah dilakukan pendataan ulang, yaitu jumlah penduduk dan kepala keluarga, dua desa lainnya dinyatakan belum layak untuk dimekarkan. Yaitu Desa Indragiri dan Desa Patengan Kecamatan Rancabali. Jadi 125 desa yang dinyatakan layak untuk dimekarkan," kata Tata Irawan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.