Desak Pemerintah untuk Penanganan Sungai Citarum, Ini yang disampaikan ARUM
1. Melaksanakan seluruh peraturan perundangan-undangan dan regulasi terkait penataan Das Citarum, Sub Das Citarum hingga Mikro Das Citarum.
2. Menyusun perencanaan terpadu percepatan penyelesaian masalah serta pengelolaan sungai Citarum, baik DAS dan Sub DAS hingga Mikro Das Citarum.
3. Melaksanakan percepatan penyelesaian masalah DAS Citarum.
4. Melaporkan secara berkala pelaksanaan dan capaian poin 3.
5. Melaporkan secara berkala kondisi eksisting dan kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan yang tertian pada poin 3.
6. Menyusun rencana tindak lanjut dalam rangka memperkuat poin 5.
7. Melaksanakan dan melaporkan perkembangan kondisi eksisting capaian.
8. Melaksanakan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan langkah kerja poin 1 sd poin 7.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!