Desak Pemerintah untuk Penanganan Sungai Citarum, Ini yang disampaikan ARUM
*Rekomendasi terhadap Loan Agreement yang di Fokuskan terhadap Sampah dan KJA Rekomendasinya:*
1. Sampah organic Bukan untuk TPA, perlu dipermanenkan aturan tersebut. 2. Merubah paradigma dari pengelolaan sampah sebagai kegiatan ekonomi menjadi pengelolaan sampah sebagai pelayanan publik. TPS3R nggak mungkin mendanai sendiri, pendapatan dari sampah selalu lebih kecil dari biaya operasional. TPS 3r yang berhasil hanya yang dikelola oleh pemerintah atau diserahkan kepada swasta dengan dana dari pemerintah. Pengumpulan terpilah dan pengolahan sampah organik yang terutama harus didanai pemerintah.
3. Hasil pemilahan berupa food waste murni atau pengolahan kompos baru bisa menjadi input kegiatan ekonomi yang bisa berputar sendiri. Tetapi inipun tidak akan berjalan tanpa dukungan kebijakan yang mendukung seperti bantuan promosi, kewajiban menggunakan hasil daur ulang dan produk dari sampah organik (mirip seperti dukungan pemerintah untuk TKDN). Bila mungkin ada pembebasan pajak (tax holiday) untuk kegiatan usaha pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah, khususnya sampah organik.
4. Reaktivasi Peran Nara Damping di setiap Kabupaten/Kota.
5. ISWMP dengan biaya hutang (seharusnya tdk perlu), ujung2nya RDF, dimana sampah organik didominsai oleh sisa makanan/food waste yang kadar airnya tinggi (hingga 90%) - sisi lain akan berkompetisi dengan partisipasi masyarakat khususnya para pegiat maggot.
6. Incinerator dengan segala bentuk dan nama (motah kah dan lainnya) bukan solusi karena karakter sampah kita berkadar air tinggi, berbiaya tinggi, mengeleminir peran aktif masyarakat.
7. Singkronisasi satgas provinsi dengan satgas kab/kota.
Intruksi Khusus Pimpinan (IKP) Gubernur Untuk SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota Rekemondasinya :
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!