Dari Forbes ke Kasus Hukum, Apakah Keduanya Mendapatkan Hukuman Setimpal?

Desi Rossilawati
Jumat, 17 April 2026 | 14:22 WIB
Bagikan
Dari Forbes ke Kasus Hukum, Apakah Keduanya Mendapatkan Hukuman Setimpal?

VISI.NEWS | JAKARTA - Purnomo Prawiro dan Samin Tan sama-sama pernah masuk daftar orang terkaya versi Majalah Forbes. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Pada 2013, kekayaan Purnomo meningkat sekitar Rp16 triliun dan menempatkannya di peringkat ke-25 orang terkaya di Indonesia.

data-turn-id="request-WEB:6e9fe79f-aaca-40fc-82b4-f341e4152b49-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">

Di tahun yang sama, saat bisnis taksinya berkembang pesat, Purnomo menggugat Mintarsih A. Latief yang juga merupakan sesama direksi. Gugatan itu diajukan dengan kuasa kepada dirinya sendiri, tanpa persetujuan RUPS. Secara hukum, langkah tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena adanya benturan kepentingan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Mintarsih menghadapi gugatan senilai Rp140 miliar dari PT Blue Bird Taxi. Meski demikian, ia mengaku tidak gentar walaupun aset-asetnya mulai disita. Selama ini, ia dikenal aktif memperjuangkan hak kepemilikan saham di perusahaan induk dan anak usaha, termasuk PT Blue Bird Tbk, dibandingkan pemegang saham lainnya.

Sejumlah pihak menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan mengandung kejanggalan. Gugatan dilakukan tanpa RUPS dan diajukan oleh sesama direktur, yang secara hukum dinilai tidak sah. Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2016 itu masih berlanjut, terutama dalam proses sita eksekusi yang dinilai melanggar prosedur.

Eksekusi dilakukan terhadap aset berupa tanah dengan nilai yang disebut jauh melebihi jumlah denda. Selain itu, muncul kejanggalan lain, termasuk keterlibatan pihak keluarga serta perubahan pada putusan yang telah inkracht, sehingga anak-anak Mintarsih turut dibebani tanggung jawab.

Mintarsih menyebut aset miliknya diambil satu per satu.

"Iya, ada aset saya berupa tanah-tanah yang sudah diambil alih," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar gugatan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Menurutnya, gugatan bermula dari tuntutan pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama puluhan tahun bekerja, yang sebagian besar justru belum dibayarkan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.