Di tahun yang sama, saat bisnis taksinya berkembang pesat, Purnomo menggugat Mintarsih A. Latief yang juga merupakan sesama direksi. Gugatan itu diajukan dengan kuasa kepada dirinya sendiri, tanpa persetujuan RUPS. Secara hukum, langkah tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena adanya benturan kepentingan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Mintarsih menghadapi gugatan senilai Rp140 miliar dari PT Blue Bird Taxi. Meski demikian, ia mengaku tidak gentar walaupun aset-asetnya mulai disita. Selama ini, ia dikenal aktif memperjuangkan hak kepemilikan saham di perusahaan induk dan anak usaha, termasuk PT Blue Bird Tbk, dibandingkan pemegang saham lainnya.
Sejumlah pihak menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan mengandung kejanggalan. Gugatan dilakukan tanpa RUPS dan diajukan oleh sesama direktur, yang secara hukum dinilai tidak sah. Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2016 itu masih berlanjut, terutama dalam proses sita eksekusi yang dinilai melanggar prosedur.
Eksekusi dilakukan terhadap aset berupa tanah dengan nilai yang disebut jauh melebihi jumlah denda. Selain itu, muncul kejanggalan lain, termasuk keterlibatan pihak keluarga serta perubahan pada putusan yang telah inkracht, sehingga anak-anak Mintarsih turut dibebani tanggung jawab.
Mintarsih menyebut aset miliknya diambil satu per satu.
"Iya, ada aset saya berupa tanah-tanah yang sudah diambil alih," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia juga mempertanyakan dasar gugatan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Menurutnya, gugatan bermula dari tuntutan pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama puluhan tahun bekerja, yang sebagian besar justru belum dibayarkan.
Dalam gugatan disebutkan bahwa ia harus mengembalikan gaji sebesar Rp40 miliar, yang menurutnya dihitung secara sepihak dan tidak akurat, serta membayar ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp100 miliar. Total tuntutan mencapai Rp140 miliar.
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 Januari 2016 disebut tidak pernah disampaikan secara resmi dalam bentuk relaas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas hal itu, Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mengurus dokumen resmi putusan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa hak lain seperti gaji dan dividen sejak 1971 hingga 2026 belum pernah diterima. Di sisi lain, pada periode yang sama, kekayaan Purnomo justru meningkat signifikan, sebagaimana tercatat oleh Forbes.
Sebagai perbandingan, Samin Tan pernah masuk daftar Forbes pada 2011 dengan kekayaan sekitar Rp13 triliun dan berada di peringkat ke-28. Namun, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal dan menjalani proses hukum.
Sementara itu, Purnomo yang dilaporkan ke Bareskrim dalam dugaan penghilangan saham milik Mintarsih hingga kini belum menghadapi proses hukum yang serupa. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. @givary