Dari Forbes ke Kasus Hukum, Apakah Keduanya Mendapatkan Hukuman Setimpal?
Dalam gugatan disebutkan bahwa ia harus mengembalikan gaji sebesar Rp40 miliar, yang menurutnya dihitung secara sepihak dan tidak akurat, serta membayar ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp100 miliar. Total tuntutan mencapai Rp140 miliar.
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 Januari 2016 disebut tidak pernah disampaikan secara resmi dalam bentuk relaas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas hal itu, Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mengurus dokumen resmi putusan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa hak lain seperti gaji dan dividen sejak 1971 hingga 2026 belum pernah diterima. Di sisi lain, pada periode yang sama, kekayaan Purnomo justru meningkat signifikan, sebagaimana tercatat oleh Forbes.
Sebagai perbandingan, Samin Tan pernah masuk daftar Forbes pada 2011 dengan kekayaan sekitar Rp13 triliun dan berada di peringkat ke-28. Namun, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal dan menjalani proses hukum.
Sementara itu, Purnomo yang dilaporkan ke Bareskrim dalam dugaan penghilangan saham milik Mintarsih hingga kini belum menghadapi proses hukum yang serupa. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!