Daftar Daerah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Desi Rossilawati
Senin, 7 September 2026 | 15:37 WIB
Bagikan
Daftar Daerah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau./visi.news/bbc.

Kewenangan sekolah tingkat SMA dan sederajat berada di pemerintah provinsi. Sementara itu, sekolah jenjang PAUD hingga SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

3. Kota Serang

Pemkot Serang menerapkan PJJ bagi pelajar jenjang PAUD, SD hingga SMP pada Senin (7/9/2026).

Kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya akan ditentukan berdasarkan evaluasi perkembangan kondisi di wilayah tersebut.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya," kata Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, Minggu (6/9/2026).

4. Kota Cilegon

Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan pemerintah sebelumnya berencana melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Senin (7/9). Namun, perkembangan sebaran abu vulkanik membuat kebijakan tersebut diubah menjadi PJJ.

"Tadinya masih tatap muka, tapi melihat perkembangan letusan gunung Anak Krakatau, seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dindinkbud, TK, PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta akan diberlakukan Pembelajaran jarak Jauh (PJJ), mulai hari Senin, tanggal 7 September," kata Heni saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

5. Kabupaten Pandeglang

Pemkab Pandeglang juga menerapkan PJJ selama tiga hari sebagai dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah berlaku sejak tanggal 7-9 September 2026," kata, Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Sutoto, dari keterangan tertulis.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.