Camat Pasirjambu, Pemberhentian Kepala Desa Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
“Memang tadi ada aspirasi warga soal permintaan pengunduran diri, tapi pemberhentian kepala desa tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan yang harus ditempuh,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, warga juga menyerahkan dokumen berisi harapan dan aspirasi masyarakat kepada BPD untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Itu tadi penyampaian dokumen dari warga yang berisi harapan-harapan mereka. Disampaikan kepada BPD agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ucapnya.
Ia berharap situasi di Desa Cukanggenteng tetap kondusif dan masyarakat dapat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan berharap kondisi wilayah tetap aman dan kondusif. Mari bersama menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyelesaikan masalah,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Rosiman, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada Ketua RW 13, atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat adanya miskomunikasi.
Rosiman menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan transparansi dalam setiap kebijakan program yang dijalankan. Hal itu disampaikannya saat audiensi bersama masyarakat sebagai upaya komunikasi dan penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
"Saya sebagai kepala desa kedepannya akan memperbaiki dan akan lebih transparan dalam setiap kebijakan program yang dijalankan, katanya," ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!