Camat Pasirjambu, Pemberhentian Kepala Desa Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Menanggapi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cukanggenteng, Camat Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Nia Kania mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memediasi permasalahan antara warga RW 13 dan Pemerintah Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Jumat (10/10/2025), Nia, menyampaikan bahwa hasil mediasi itu akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Jadi hasil mediasi hari ini akan kita tindak lanjuti. Kami juga akan membuat pelaporan kepada pimpinan kami di Pemerintah Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan warga bisa secepatnya ditindaklanjuti,” tutur Nia.
Ia menjelaskan, dalam mediasi tersebut warga sempat menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya permintaan maaf dari Kepala Desa Cukanggenteng, Rosiman.
“Yang pertama tadi, hasil mediasi meminta permohonan maaf dari Pak Kades. Alhamdulillah, Pak Kades sudah menyampaikan permohonan maafnya dan siap memperbaiki tindakannya maupun ucapannya ke depan,” jelasnya.
Terkait persoalan lain seperti pengelolaan BUMDes dan hal-hal administratif desa, Nia menuturkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada musyawarah tingkat desa berikutnya.
“Masalah BUMDes dan lainnya akan diselesaikan melalui musyawarah desa. Pertemuan kali ini tidak membahas itu agar fokus satu per satu,” katanya.
Menanggapi aspirasi warga yang meminta kepala desa mengundurkan diri, Camat Nia Kania menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara spontan karena harus melalui tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Memang tadi ada aspirasi warga soal permintaan pengunduran diri, tapi pemberhentian kepala desa tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan yang harus ditempuh,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, warga juga menyerahkan dokumen berisi harapan dan aspirasi masyarakat kepada BPD untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Itu tadi penyampaian dokumen dari warga yang berisi harapan-harapan mereka. Disampaikan kepada BPD agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ucapnya.
Ia berharap situasi di Desa Cukanggenteng tetap kondusif dan masyarakat dapat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan berharap kondisi wilayah tetap aman dan kondusif. Mari bersama menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyelesaikan masalah,” tutupnya
Sementara itu, Kepala Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Rosiman, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya kepada Ketua RW 13, atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat adanya miskomunikasi.
Rosiman menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan transparansi dalam setiap kebijakan program yang dijalankan. Hal itu disampaikannya saat audiensi bersama masyarakat sebagai upaya komunikasi dan penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
"Saya sebagai kepala desa kedepannya akan memperbaiki dan akan lebih transparan dalam setiap kebijakan program yang dijalankan, katanya," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rosiman juga menanggapi sejumlah keluhan warga, salah satunya terkait tukar guling tanah Carik Desa. Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga aspek legalitasnya terpenuhi.
"Pada dasarnya kita telah mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan sesuai undang-undang sehingga terpenuhi aspek legalitas," ujar kades.
"Jadi kita dalam melakukan kegiatan pembangunan di desa, tentunya berdasarkan musdes, termasuk tanah aset desa yang kurang manfaat ditukar gulingkan ke lebih yang bermanfaat dan itu tentunya untuk kemajuan pembangunan bagi masyarakat," lanjutnya.
Rosiman menegaskan bahwa dirinya berkomitmen mengabdi dan memajukan wilayah Desa Cukanggenteng melalui berbagai program pembangunan yang melibatkan partisipasi warga.
"Saya sebagai kepala desa ingin mengabdi memajukan wilayah desa Cukang Genteng, dimana kita selalu melakukan musyawarah dengan masyarakat apalagi yang menjadi prioritas," tambahnya.
Terkait rencana gugatan hukum yang akan diajukan Ketua RW 13 terhadap dirinya, Rosiman menyayangkan langkah tersebut. Menurutnya, persoalan yang terjadi seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan.
“Tetapi Itu hak beliau sebagai warga negara, namun sebetulnya saya tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Pernyataan saya waktu itu merupakan bagian dari konteks pembinaan. Ketua RT seharusnya bisa melaporkan kalau ada tugas yang dilakukan di wilayahnya,” jelasnya.
Rosiman menegaskan bahwa permasalahan ini hanya bentuk miskomunikasi. Ia menjelaskan, saat itu ada kunjungan salah satu anggota dewan yang memberikan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Seharusnya kegiatan tersebut dapat dikoordinasikan secara langsung agar saya juga mengetahui hasilnya,” ujar Rosiman. @Ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!