Camat Pasirjambu, Pemberhentian Kepala Desa Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Desi Rossilawati
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:11 WIB
Bagikan
Camat Pasirjambu, Pemberhentian Kepala Desa Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Menanggapi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cukanggenteng, Camat Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Nia Kania mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memediasi permasalahan antara warga RW 13 dan Pemerintah Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Jumat (10/10/2025), Nia, menyampaikan bahwa hasil mediasi itu akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Jadi hasil mediasi hari ini akan kita tindak lanjuti. Kami juga akan membuat pelaporan kepada pimpinan kami di Pemerintah Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan warga bisa secepatnya ditindaklanjuti,” tutur Nia.

Ia menjelaskan, dalam mediasi tersebut warga sempat menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya permintaan maaf dari Kepala Desa Cukanggenteng, Rosiman.

“Yang pertama tadi, hasil mediasi meminta permohonan maaf dari Pak Kades. Alhamdulillah, Pak Kades sudah menyampaikan permohonan maafnya dan siap memperbaiki tindakannya maupun ucapannya ke depan,” jelasnya.

Terkait persoalan lain seperti pengelolaan BUMDes dan hal-hal administratif desa, Nia menuturkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada musyawarah tingkat desa berikutnya.

Masalah BUMDes dan lainnya akan diselesaikan melalui musyawarah desa. Pertemuan kali ini tidak membahas itu agar fokus satu per satu,” katanya.

Menanggapi aspirasi warga yang meminta kepala desa mengundurkan diri, Camat Nia Kania menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara spontan karena harus melalui tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.