Camaba Wajib Tahu, Ini 9 Penyebab KIP Kuliah Bisa Dicabut
VISI.NEWS | BANDUNG - Calon mahasiswa baru (camaba) dapat mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) dengan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, ada sejumlah penyebab KIP Kuliah dicabut yang perlu dihindari.
Program KIP Kuliah adalah skema bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah. Bantuan pendidikan ini terdiri atas pembiayaan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, ada sejumlah hal yang dapat membatalkan kedua komponen KIP Kuliah tersebut. Simak penyebab dan ketentuannya di bawah ini.
9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut
1. Penerima KIP Kuliah meninggal dunia
2. Penerima KIP Kuliah putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan prodi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
4. Penerima KIP Kuliah melakukan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Puslapdik
5. Penerima KIP Kuliah menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!