Camaba Wajib Tahu, Ini 9 Penyebab KIP Kuliah Bisa Dicabut
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin, maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribuu.
3. Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
4. Mahasiswa orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat
5. Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
- Bencana alam
- Konflik sosial
- Korban kekerasan
- Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat
- Kondisi lain berdasarkan pertimbangan menteri.
Syarat Penerima KIP Kuliah
1. Mahasiswa baru bagi Program KIP Kuliah
2. Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan SMA, SMK, atau sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi pada prodi terakreditasi dan harus terdaftar pada sistem PIP Pendidikan Tinggi dengan memasukkan data yang valid sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Bagi mahasiswa baru penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka harus memenuhi persyaratan:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!