Camaba Wajib Tahu, Ini 9 Penyebab KIP Kuliah Bisa Dicabut
- Merupakan mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif
- Diusulkan sebagai mahasiswa penerima Program PIP Pendidikan Tinggi mulai semester satu
4. Bagi mahasiswa program profesi penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka harus memenuhi persyaratan:
- Merupakan mahasiswa pada program studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter hewan, apoteker, kebidanan, atau program guru
- Merupakan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi saat duduk di program sarjana
5. Bagi mahasiswa jenjang diploma penerima PIP Pendidikan Tinggi pada program studi yang melaksanakan peningkatan jenjang pendidikan (upgrading), maka harus merupakan mahasiswa penerima PIP Pendidikan Tinggi pada jenjang diploma yang akan meneruskan pada perguruan tinggi yang sama
6. Bagi mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka harus terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif
7. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang membiayai biaya pendidikan
8. Tidak diterima dan/atau melaksanakan pendidikan pada kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan.
Sedangkan jika mahasiswa pindah prodi atau perguruan tinggi lantaran prodi/kampusnya ditutup, maka pemberian biaya hidup tetap dilakukan. Besarnya tidak melebihi besaran biaya hidup pada prodi atau perguruan tinggi sebelumnya. Biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan juga akan ditanggung dengan besar sesuai biaya pendidikan di prodi baru. Sebagai catatan, besarnya tidak melebihi besaran biaya pendidikan pada prodi atau kampus sebelumnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!