Camaba Wajib Tahu, Ini 9 Penyebab KIP Kuliah Bisa Dicabut
6. Penerima KIP Kuliah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Penerima KIP Kuliah terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
8. Penerima KIP Kuliah tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
9. Penerima KIP Kuliah tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Dalam persesjen diterangkan, perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDikti harus melakukan evaluasi kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi setiap semester. Langkah ini guna memastikan pencabutan KIP Kuliah dilakukan pada mahasiswa yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Evaluasi kemampuan akademik mahasiswa KIP Kuliah dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (lPK). Standar ini ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Usul pencabutan KIP Kuliah akan disampaikan jika kampus sudah memberikan pembinaan maksimal 2 semester, tetapi mahasiswa bersangkutan tetap tidak dapat memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan. Sementara itu, kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah diukur berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga sesuai persyaratan penerima PIP Pendidikan Tinggi. Adapun evaluasi kondisi mahasiswa didasarkan pada kesesuaiannya dengan faktor-faktor penyebab pencabutan KIP Kuliah. Prioritas Sasaran KIP Kuliah
Sementara itu, KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, dengan prioritas sasaran sebagai berikut:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!