Bukti UUD 1945 Sebagai Konstitusi Paling Religius di Dunia
VISI.NEWS | JAKARTA - Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Namun hal tersebut tidak membuat Indonesia tergolong dalam 23 negara dari 193 negara PBB yang mengakui agama Islam secara eksplisit.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003-2008), Prof Jimly Asshiddiqie, pada kegiatan 6th Annual Conference On Fatwa MUI Studies di Jakarta, Selasa (26/7/2022) lalu, sebagaimana dikutip laman MUI Pusat dari kanal resmi Youtube TVMUI, Senin (1/8/2022).
Prof Jimly menjelaskan, dari 193 negara anggota PBB, Kristen diakui di 41 negara secara eksplisit, itu berarti setara dengan 55,41 persen. Sedangkan agama Islam diakui secara eksplisit di 23 negara atau setara dengan 31,08 persen. Artinya lebih banyak diakui negara Kristen, dan negara Indonesia tidak termsuk pada dua kategori tersebut.
“Menariknya, Indonesia tidak masuk di dalam dua kategori tersebut. Indonesia tidak termasuk 23 negara yang Islam, juga tidak termasuk 41 negara yang Kristen,” kata dia.
Lebih jelas dia menyampaikan bahwa kebanyakan negara di dunia ini tidak mengatur tentang agama dan tuhan di dalam konstitusinya, namun hal itu berbeda dengan Indonesia.
Indonesia justru banyak menyebut tentang tuhan dan agama dalam Undang Undang Dasar 1945.
“Pada umumnya konstitusi di dunia ini tidak menyebut nama tuhan, tapi lihatlah pada UUD 1945, saya namakan the must godly constitution in the world, karena di dalamnya ada 20 kata yang berhubungan dengan tuhan dan agama disebut dalam satu naskah UUD 1945,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Dia mengungkapkan, dalam UUD 1945 terdapat kata “Allah” disebutkan sebanyak dua kali. Yaitu pada alenia 3 pembukaan UUD, yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah yang Mahakuasa”. Selanjutnya pada pasal 9 yang berbunyi,: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!