Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Bukti UUD 1945 Sebagai Konstitusi Paling Religius di Dunia

ED
Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:19 WIB
Bagikan
Bukti UUD 1945 Sebagai Konstitusi Paling Religius di Dunia

“Selanjutnya kata ketuhanan yang Mahaesa disebutkan sebanyak dua kali, kata moral satu kali, kata akhlak mulia yang berasal dari akhlaqul karimah juga disebutkan pada pasal 31. Dan bahkan kata agama dalam UUD kita disebutkan sebanyak 14 kali. Maka, the must godly constitution in the world adalah UUD 1945,” sambungnya.

Dia menegaskan penyebutan agama dan tuhan dalam UUD 1945 berlaku untuk semua, tidak ada kekhususan pada satu agama, terlebih pasca 18 Agustus 1945. Seluruh agama yang berketuhanan yang mahaesa akan dilayani secara sama, tanpa perbedaan.

Dalam hal ini, negara juga memiliki kepentingan, yakni agar seluruh warga negara taat kepada agama yang diyakini guna memastikan memastikan kualitas dan integritas warga negara Indonesia.

“Kita adalah negara Pancasila yang sudah tidak perlu ragu untuk memperbincangkan bagaimana sumbangan semua agama dengan nilai–nilai kemuliaannya masing–masing untuk diadopsi menjadi kebijakan resmi untuk negara, termasuk dalam urusan fatwa,” ujar dia. @fen

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.