BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Pasien
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 8 Juni 2026 | 15:57 WIB
BPJS Kesehatan./visi.news/ist.
- Melalui aplikasi Mobile JKN.
- WhatsApp Pandawa 08118165165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Website resmi BPJS Kesehatan.
- Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.
Dengan kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih tertib sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjaga kondisi kesehatannya melalui skrining dini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!