Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Pasien

Desi Rossilawati
Senin, 8 Juni 2026 | 15:57 WIB
Bagikan
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Pasien

BPJS Kesehatan./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNG - BPJS Kesehatan mulai menerapkan ketentuan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan sejak 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan layanan agar proses pemeriksaan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Dengan sistem yang lebih disiplin, fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengatur jumlah pasien harian secara lebih efektif serta mengurangi potensi penumpukan antrean.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan. Sementara pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara daring sehari sebelumnya.

Ketentuan baru layanan kontrol BPJS Kesehatan:

  • Pasien wajib datang sesuai tanggal pada surat kontrol.
  • Pasien yang datang lebih awal tidak akan dilayani.
  • Pasien yang datang setelah jadwal kontrol wajib melakukan reservasi online H min 1.
  • Pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung menuju IGD tanpa mengikuti jadwal kontrol.

Selain perubahan layanan kontrol, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional masih tetap seperti sebelumnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong peserta melakukan skrining riwayat kesehatan sebagai langkah deteksi dini penyakit kronis. Sejak 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining diwajibkan mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP.

Cara melakukan skrining riwayat kesehatan:

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.