BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Pasien
BPJS Kesehatan./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - BPJS Kesehatan mulai menerapkan ketentuan baru bagi peserta yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan sejak 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan layanan agar proses pemeriksaan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Dengan sistem yang lebih disiplin, fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengatur jumlah pasien harian secara lebih efektif serta mengurangi potensi penumpukan antrean.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan. Sementara pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara daring sehari sebelumnya.
Ketentuan baru layanan kontrol BPJS Kesehatan:
- Pasien wajib datang sesuai tanggal pada surat kontrol.
- Pasien yang datang lebih awal tidak akan dilayani.
- Pasien yang datang setelah jadwal kontrol wajib melakukan reservasi online H min 1.
- Pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung menuju IGD tanpa mengikuti jadwal kontrol.
Selain perubahan layanan kontrol, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional masih tetap seperti sebelumnya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong peserta melakukan skrining riwayat kesehatan sebagai langkah deteksi dini penyakit kronis. Sejak 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining diwajibkan mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP.
Cara melakukan skrining riwayat kesehatan:
- Melalui aplikasi Mobile JKN.
- WhatsApp Pandawa 08118165165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Website resmi BPJS Kesehatan.
- Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.
Dengan kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan berharap pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih tertib sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjaga kondisi kesehatannya melalui skrining dini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!