Bekerja Tak Didagji, Pemilik Salon Dibunuh Karyawan Gunakan Cobek
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Minggu, 9 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Pelaku diamankan dalam waktu 2x24 jam di Mandailing Natal. Selain itu penyidik juga mengamankan 2 unit Handphone, 1 bilah cobek ukuran besar dan beberapa gembok.
“Barang bukti juga kami amankan,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (BD) dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!