Bansos Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Baru atau Tantangan Baru?
VISI.NEWS – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat layanan penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial. Jika terealisasi sesuai target pada September 2026, kebijakan ini akan mengubah pola distribusi bansos yang selama ini mengandalkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat peran koperasi desa sebagai pusat aktivitas ekonomi sekaligus pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur, regulasi, hingga jaminan agar masyarakat penerima manfaat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya.
Koperasi Jadi Pusat Layanan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa seluruh program pemerintah yang selama ini disalurkan melalui berbagai kantor pelayanan secara bertahap akan dipusatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tidak hanya menjadi pusat distribusi bantuan sosial, koperasi tersebut nantinya juga diproyeksikan sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat desa, sehingga keberadaannya menjadi semakin strategis.
Menurut Zulhas, implementasi tahap awal ditargetkan dimulai pada September 2026.
Saat itu diperkirakan telah tersedia sekitar 25.000 Kopdes Merah Putih yang siap beroperasi. Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 35.862 koperasi pada akhir 2026.
Pemerintah juga menyiapkan masa pembenahan selama dua tahun sebelum pengelolaan koperasi sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa sebagai pemilik koperasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!