Bandung Perketat Tata Kelola Reklame
VISI.NEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat penataan reklame agar keberadaannya tidak hanya mendukung aktivitas promosi dan perekonomian, tetapi juga tetap menjaga keselamatan, ketertiban, estetika, serta kualitas ruang kota.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung yang digelar Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rabu, 2 September 2026.
Sosialisasi menjadi ruang bagi pemerintah, masyarakat, dan penyelenggara reklame untuk memahami ketentuan terbaru mengenai penataan dan perizinan reklame di Kota Bandung.
Sekretaris Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid, mengatakan reklame telah menjadi bagian dari aktivitas perkotaan. Selain berfungsi sebagai media promosi, reklame juga digunakan untuk menyampaikan informasi sekaligus mendukung kegiatan ekonomi.
Namun, keberadaan reklame di ruang publik harus diatur agar tidak menimbulkan persoalan baru. Penempatannya perlu disesuaikan dengan karakter kawasan, kondisi lingkungan, serta fungsi ruang kota.
“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujar Rosyid.
Aturan Baru Jadi Pedoman Penataan
Pemkot Bandung telah memiliki landasan hukum dalam mengatur penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!