Bandung Perketat Tata Kelola Reklame
Karena itu, kualitas desain dan proporsi reklame menjadi penting. Reklame perlu hadir sebagai bagian dari ruang kota tanpa mendominasi atau mengganggu elemen visual lainnya.
Prinsip tersebut semakin relevan seiring perkembangan ruang publik Kota Bandung yang terus mengalami penataan. Trotoar, jalur transportasi, kawasan pedestrian, dan ruang publik lainnya harus tetap dapat digunakan masyarakat secara nyaman dan aman.
Dibahas Bersama Ahli
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kukuh Andicisworo, serta Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN, Irmansyah.
Materi disampaikan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas penataan reklame di Kota Bandung, sedangkan sesi kedua membahas koridor Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.
Pembahasan mencakup prinsip penataan dan pemilihan lokasi reklame, kesesuaian dengan karakteristik dan fungsi kawasan, aspek keselamatan dan estetika, hingga hubungan reklame dengan ruang jalan, trotoar, dan prasarana publik.
Pembahasan mengenai koridor BRT juga menjadi penting karena perkembangan sistem transportasi massal akan membawa perubahan terhadap penggunaan ruang jalan dan kawasan di sekitarnya.
Penataan reklame di koridor transportasi perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan, penumpang, pejalan kaki, serta fungsi infrastruktur transportasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!