Bandung Perketat Tata Kelola Reklame
VISI.NEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat penataan reklame agar keberadaannya tidak hanya mendukung aktivitas promosi dan perekonomian, tetapi juga tetap menjaga keselamatan, ketertiban, estetika, serta kualitas ruang kota.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung yang digelar Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rabu, 2 September 2026.
Sosialisasi menjadi ruang bagi pemerintah, masyarakat, dan penyelenggara reklame untuk memahami ketentuan terbaru mengenai penataan dan perizinan reklame di Kota Bandung.
Sekretaris Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Muhammad Rosyid, mengatakan reklame telah menjadi bagian dari aktivitas perkotaan. Selain berfungsi sebagai media promosi, reklame juga digunakan untuk menyampaikan informasi sekaligus mendukung kegiatan ekonomi.
Namun, keberadaan reklame di ruang publik harus diatur agar tidak menimbulkan persoalan baru. Penempatannya perlu disesuaikan dengan karakter kawasan, kondisi lingkungan, serta fungsi ruang kota.
“Penyelenggaraan reklame tidak hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi, namun juga harus memperhatikan aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota,” ujar Rosyid.
Aturan Baru Jadi Pedoman Penataan
Pemkot Bandung telah memiliki landasan hukum dalam mengatur penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan agar penyelenggaraan reklame di Kota Bandung dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Bandung mendorong seluruh pihak memahami aturan tersebut, termasuk mengenai mekanisme perizinan, penataan, pengawasan, hingga penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Rosyid, pemahaman yang sama antara pemerintah dan para penyelenggara reklame menjadi penting agar proses penataan dapat berjalan secara konsisten.
Pemkot Bandung juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif, tetapi menjadi komitmen bersama dalam menjaga kualitas wajah kota.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berdaya guna, serta mampu mencerminkan wajah Kota Bandung yang tertata dan membanggakan,” katanya.
Lokasi dan Desain Tak Bisa Sembarangan
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rizki Lazuardi, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan penyelenggara reklame mengenai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizki, penataan reklame tidak cukup hanya mempertimbangkan apakah sebuah lokasi tersedia untuk pemasangan. Ada sejumlah kaidah yang perlu diperhatikan, termasuk lokasi, bentuk, ukuran, dan desain reklame.
Seluruh unsur tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik ruang dan lingkungan di sekitarnya.
“Prinsip penataan reklame juga harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, kenyamanan, keteraturan, serta keserasian dengan bangunan dan ruang kota,” jelas Rizki.
Artinya, sebuah reklame yang secara konstruksi aman belum tentu dapat ditempatkan di sembarang lokasi. Faktor visual, fungsi kawasan, dan hubungan dengan bangunan di sekitarnya juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah keberadaan reklame yang terlalu dominan dan mengurangi kualitas visual kawasan.
Jangan Ganggu Trotoar dan Ruang Publik
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah hubungan reklame dengan ruang jalan dan prasarana publik.
Rizki menjelaskan bahwa desain dan lokasi pemasangan harus memperhatikan fungsi ruang yang sudah ada. Reklame diharapkan tidak mengganggu pergerakan masyarakat, fungsi trotoar, lalu lintas, maupun berbagai fasilitas publik lainnya.
Penempatan yang tidak proporsional berpotensi membuat ruang publik kehilangan fungsi utamanya.
Karena itu, kualitas desain dan proporsi reklame menjadi penting. Reklame perlu hadir sebagai bagian dari ruang kota tanpa mendominasi atau mengganggu elemen visual lainnya.
Prinsip tersebut semakin relevan seiring perkembangan ruang publik Kota Bandung yang terus mengalami penataan. Trotoar, jalur transportasi, kawasan pedestrian, dan ruang publik lainnya harus tetap dapat digunakan masyarakat secara nyaman dan aman.
Dibahas Bersama Ahli
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Tim Ahli Penyusun Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Kukuh Andicisworo, serta Tenaga Ahli Sosial Lingkungan PIU Mastran BRT BBN, Irmansyah.
Materi disampaikan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas penataan reklame di Kota Bandung, sedangkan sesi kedua membahas koridor Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung.
Pembahasan mencakup prinsip penataan dan pemilihan lokasi reklame, kesesuaian dengan karakteristik dan fungsi kawasan, aspek keselamatan dan estetika, hingga hubungan reklame dengan ruang jalan, trotoar, dan prasarana publik.
Pembahasan mengenai koridor BRT juga menjadi penting karena perkembangan sistem transportasi massal akan membawa perubahan terhadap penggunaan ruang jalan dan kawasan di sekitarnya.
Penataan reklame di koridor transportasi perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan, penumpang, pejalan kaki, serta fungsi infrastruktur transportasi.
Menata Reklame, Menjaga Wajah Kota
Bagi Bandung, reklame merupakan bagian dari dinamika kota yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas ekonomi. Kehadirannya dapat membantu pelaku usaha memperkenalkan produk dan layanan sekaligus menjadi sumber informasi bagi masyarakat.
Namun, pertumbuhan reklame perlu berjalan beriringan dengan penataan ruang.
Pemkot Bandung ingin memastikan aktivitas ekonomi tersebut tidak mengorbankan keselamatan, kenyamanan, keteraturan, dan estetika kota.
Dengan regulasi yang lebih jelas serta pemahaman yang sama antara pemerintah dan penyelenggara, reklame diharapkan dapat menjadi elemen yang mendukung aktivitas kota, bukan justru mengurangi kualitas ruang publik.
Sosialisasi tersebut berlangsung secara virtual dan dapat diikuti masyarakat melalui kanal YouTube Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
Melalui penataan yang lebih terukur, Pemkot Bandung menargetkan reklame tidak sekadar menjadi papan promosi, tetapi menjadi bagian dari ruang kota yang aman, proporsional, tertib, dan selaras dengan karakter Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!